|
|
|
|
PENDAHULUAN
Praktek Profesi Apoteker yang sudah diarahkan dan diatur dalam PP 25/ 1980, UU 23/1992, PP 72, 1998, Permenkes 1332/2004, dan Permenkes 1027/2004 yang memberikan landasan hukum dan keberadaan Praktek Profesi Apoteker di Apotek serta Permenkes 1197/2004 tentang Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, namun kenyataan perkembangan pekerjaan kefarmasian/ Praktek Profesi belum banyak berubah.
Walaupun sejak awal tahun 80-an, untuk menindaklanjuti PP 25/ 1980,
telah disepakati oleh Ditjen POM – Depkes RI dan Ditjen Dikti –
Depdikbud melalui SKB Ditjen Dikti dan Ditjen POM No 53//Dikti/Kep/1984
dan No 05907/A/SK/VII/1984 untuk mengatur Pendidikan Profesi Apoteker,
namun saat ini terdapat berbagai bentuk penyelenggaraan Pendidikan
Profesi Apoteker di Indonesia, sehingga lulusan Apoteker juga
bervariasi. Disamping itu variasi tersebut semakin tajam dengan
banyaknya Apoteker yang tidak mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi, termasuk dalam pelayanan kefarmasian, padahal sejak dua
dekade terakhir banyak sekali perubahan, antara lain dalam bentuk
Produk/ Perbekalan Farmasi maupun Kompetensi dan Standar Pelayanan
Farmasi.
Disamping itu dengan majunya Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Kefarmasian dan perubahan – perubahan
paradigma dalam praktek profesi kefarmasian diberbagai bidang, maka
perlu dirumuskan pula Penataran dan Uji Kompetensi Apoteker
(selanjutnya disebut PUKA) bagi seluruh Apoteker dan dilakukan setiap 5
tahun sekali.
ISFI sebagai satu – satunya organisasi Profesi Kefarmasian perlu segera
sesuai dengan arahan IPF (International Pharmaceutical Federation)
untuk menyelenggarakan Sertifikasi dari para Apoteker Anggota ISFI agar
kompetensinya dapat dipertanggungjawabkan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
dalam rangka menindaklanjuti hasil Kongres ISFI tahun 2005 di Bali,
Rakernas ISFI di Jakarta dan Lokakarya antara PP.ISFI dan PD.ISFI,
APTFI, Dirjen Dikti, Ditjen Bina Kefarmasian dan Badan POM dengan
Perguruan Tinggi Farmasi terakreditasi A dan B, telah disepakati bahwa
diperlukan Penataran Kompetensi bagi Apoteker di seluruh Indonesia
berupa panataran dengan memperhatikan; UU No 13 Thn 2003 :
Ketenagakerjaan, UU No 20 Thn 2003 : Sisdiknas dan PP No 19/2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, yang memberikan arahan Standar
Kompetensi & Sertifikasi Kompetensi, dan Lembaga Sertifikasi, PP
32/1996 tentang Tenaga Kesehatan, PP 23 Thn 2004, Jo SKB Menaker,
Mendiknas & Memperindag Mei 2003 tentang Sertifikasi Profesi, Surat
Keputusan Bersama antara Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dan
Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI)
Dalam rangka Pelaksanaan Penataran tersebut
diatas diperlukan PUKA yang berkelanjutan, efisien, dan efektif.
Pelaksanaan Penataran untuk semua Apoteker di Indonesia tersebut
memerlukan Pedoman atau Petunjuk Pelaksanaan yang dapat dijadikan acuan
baik dalam pelaksanaan maupun dalam proses evaluasi, akreditasi dan
sertifikasi.
Dalam rangka penyelenggaraan penataran tersebut dirumuskan Pedoman Pelaksanaan dibawah ini.
KETENTUAN UMUM
Dalam pedoman ini yang dimaksudkan dengan ;
1. PP ISFI adalah Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia
2. BSP Apoteker adalah Badan Sertifikasi Profesi Apoteker yang ditetapkan oleh PP.ISFI
3. PD ISFI adalah Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia
4. PT Farmasi adalah Perguruan Tinggi Farmasi yang terakreditasi A dan B
5. APTFI adalah Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia
6. Peserta adalah Apoteker anggota ISFI yang terdaftar sebagai peserta penataran
7. Penatar adalah Tenaga ahli yang memperoleh kewenangan dari PP.ISFI dan atau APTFI sebagai
Nara Sumber dan atau fasilitator dalam penataran
8. Penataran adalah Pendidikan dan atau pelatihan yang dilaksanakan untuk peningkatan
kompetensi apoteker
9. Uji kompetensi adalah Proses penilaian dan atau pengkajian kompetensi apoteker yang meliputi
aspek pengetahuan, sikap, dan ketrampilan
10. Kompetensi adalah Kecerdasan, kepandaian ketrampilan atau kewenangan yang dijadikan dasar
kualifikasi profesi apoteker
11. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah Tingkat mutu Perguruan tinggi Farmasi yang ditetapkan oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI 1. Maksud
Maksud Pedoman pelaksanaan ini adalah
Ditetapkannya Pedoman ini adalah sebagai dasar dan acuan bagi semua
pihak terkait dalam melaksanakan kewenangan dan tugas dalam PUKA di
Indonesia.
2. Tujuan
Tujuan Umum Pedoman Pelaksanaan ini adalah ;
a. Mengembangkan Profesi Kefarmasian untuk Apoteker melalui peningkatan dan
pengembangan kemampuan berupa kesadaran diri, penguasaan ilmu pengetahuan
dan ketrampilan menjadi Apoteker Profesional.
b. Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi bagi Apoteker yang melaksanakan tugas profesi
kefarmasian.
Tujuan Khusus Pedoman Pelaksanaan ini adalah ;
a. Terselenggaranya PUKA yang efisien dan efektif
b. Berjalannya tertib organisasi dilingkungan ISFI dan pihak terkait dalam hal PUKA
c. Terjalinnya kerjasama yan lacar dan saling menguntungkan diantara para pihak yang
terlibat dalam PUKA
d. Terlaksananya sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker
3. Fungsi
Fungsi dari pedoman ini adalah ;
1. Alat untuk menjamin tercapainya peningkatan profesionalisme apoteker dan sekaligus
upaya peningkatan pelayanan kefarmasian.
2. Dasar penentuan akreditasi dan sertifikasi terhadap pelaksana PUKA.
3. Dasar penentuan akreditasi dan sertifikasi Kompetensi Profesi bagi Apoteker.
4. Alat monitoring dan tolok ukur evaluasi pelaksanaan PUKA.
RUANG LINGKUP PENATARAN DAN UJI KOMPETENSI Penataran dan Uji kompetensi harus dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup sebagai berikut ;
1. PUKA yang dilaksanakan harus mempunyai tujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
sikap & perilaku dalam proporsi yang seimbang dan sesuai kebutuhan di daerah masing-masing.
2. PUKA dilaksanakan berdasarkan dan disesuaikan dengan hasil kajian kebutuhan penataran.
Komposisi topik PUKA meliputi :
1. Perkembangan Per-UU-an, kode etik & standar Kompetensi/Pelayanan +/ - 10 %
2. Tentang keanggotaan / program kerja ISFI +/- 10 %
3. Perkembangan “ipteks” produk & ilmu kefarmasian +/- 40 %
4. Perkembangan pelayanan & praktik profesi kefarmasian +/- 40 %
MEKANISME DAN KOORDINASI PELAKSANAAN PUKA Mekanisme dan Koordinasi Pelaksanaan PUKA ditingkat Pusat dan Daerah adalah sebagai berikut; 1. PP ISFI selaku pengarah menetapkan ketentuan dan petunjuk teknis serta memberikan
arah dalam pelaksanaan PUKA.
2. BSP Apoteker melaksanakan sosialisasi, diseminasi, pelatihan, memberikan bimbingan,
arahan dalam pelaksanaan PUKA.
3. BSP Apoteker memberikan persetujuan atas proposal penyelenggara, melaksanakan
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PUKA
4. BSP Apoteker memberikan rekomendasi untuk pemberian sertifikat kepada PP ISFI bagi
Penyelenggara PUKA.
5. PT Farmasi bekerjasama dengan PD ISFI melaksanakan kerjasama dengan nota
kesepakatan atau perjanjian.
6. PT Farmasi bekerjasama dengan PD ISFI menyusun dan menyampaikan proposal kepada
BSP Apoteker untuk memperoleh persetujuan dan sertifikasi sekurang-kurangnya 1 bulan
sebelum hari pelaksanaan PUKA. PD ISFI dapat bekerja sama dengan beberapa PT Farmasi.
7. PT Farmasi bekerjasama dengan PD ISFI menyusun dan menyampaikan protokol/ rencana
acara penataran, tata tertib, formulir dan kertas kerja penataran, formulir dan kertas kerja
monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan evaluasi peserta.
8. PT Farmasi bekerjasama dengan PD ISFI melaksanakan program PUKA diwilayah masing-
masing berdasarkan Pedoman dan ketentuan yang berlaku dilingkungan ISFI.
9. PT Farmasi bekerjasama dengan PD ISFI menyampaikan laporan pelaksanaan PUKA kepada
BSP Apoteker selambat lambatnya 2 minggu sesudah hari pelaksanaan PUKA berakhir.
10. Bagi PD ISFI yang berada didaerah yang tidak ada PT Farmasi terakreditasi A & B, maka
PD ISFI tersebut dapat bekerja sama dengan PT Farmasi lain di daerah lain yang berhak
melaksanakan PUKA.
PENGORGANISASIAN Pengorganisasian PUKA diatur sebagai berikut : 1. Secara Nasional, Pengurus Pusat ISFI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan PUKA.
2. Secara Teknis, BSP Apoteker bertanggung jawab dalam penyelenggaraan PUKA.
3. Pimpinan PT Farmasi bersama Ketua PD ISFI bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
PUKA diwilayah masing-masing.
4. Penyelenggaraan PUKA secara operasional dilaksanakan oleh PT Farmasi, dengan berkoordinasi
dengan PD ISFI
5. Penyelenggaraan PUKA dilakukan oleh Panitia yang dibentuk oleh PT Farmasi dan PD ISFI yang
ditetapkan berdasarkan surat Keputusan bersama.
6. Penataran dan Penguji PUKA dilaksanakan oleh Penatar dan Penguji yang telah memenuhi
kualifikasi sebagai berikut :
7. Peserta penataran adalah Apoteker yang telah mengajukan permohonan, dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Terdaftar atau bersedia segera mendaftar menjadi anggota ISFI dan membayar iuran
b. Bersedia menyusun rencana kerja pengembangan diri sebagai apoteker sesuai hasil
penataran.
8. Pembiayaan untuk PUKA terdiri dari 2 komponen, yaitu 1) Pembiayaan untuk Sertifikasi dan 2)
Pembiayaan untuk Penataran dan Uji Kompetensi Apoteker (PUKA).
9. Bagi Apoteker yang telah mengikuti penataran dan uji kompetensi dan atau telah memperoleh
Sertifikat kompetensi, sertifikat hanya berlaku 5 ( lima) tahun sejak tanggal sertifikat dikeluarkan.
10. Bagi Apoteker yang lulus tahun 2003 dan sesudahnya, dapat mengajukan sertifikat kompetensi
secara langsung dengan memenuhi persyaratan administratif dan pembiayaan dan masa
berlaku sertifikat adalah 5 tahun sejak yang bersangkutan lulus.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 1. PP ISFI selaku pengarah bekerja sama dengan APTFI memfasilitasi penyelenggaraan PUKA
2. Dalam rangka melaksanakan fasilitasi ini PP ISFI mendelegasikan kepada BSP Apoteker
untuk penyusunan dan penetapan Standar Kompetensi, Standar Teknis, Pedoman Teknis,
Bimbingan Teknis dan pelatihan bila mana diperlukan
3. Materi pembinaan dapat berupa perumusan kebutuhan PUKA, penyusunan rencana kerja dan
proposal, pelaksanaan PUKA, monitoring dan evaluasi PUKA, penyusunan laporan pelaksanaan
PUKA dan pengawasan dalam pelaksanaan PUKA sesuai dengan indikator pelaksanaan PUKA
berupa :
4. PT Farmasi dan PD ISFI menyampaikan hasil monitoring dan laporan pelaksanaan PUKA kepada
BSP Apoteker
5. BSP Apoteker melaksanakan evaluasi dan memberikan rekomendasi dan akreditasi sebagai
pelaksana sertifikasi kompetensi Apoteker bagi Kerjasama PT Farmasi dan PD ISFI.
|


